Kamis, 09 Juli 2009

Teori Demokratik Partisipan

Teori ini sebenarnya merupakan reaksi dari ragam teori normatif media dalam masyarakat liberal, tetapi telah bergabung dengan sistem media pembangunan yang menekankan pada “masyarakat” sebagai titik sentral- keterlibatan masyarakat dan komunikasi secara horisontal. Teori ini muncul karena komersialisasi dan monopili media yang dimiliki secara pribadi, sentralisasi dan birokratisasi siaran publik.

Istilah demokratik partisipan menunjukkan kekecewaannya terhadap sistem politik parlementer yang lebih banyak menghalanggi tujuan, dibandingkan keterlibatan dalam kehidupan politik dan sosial.

Prinsip-prinsip pada teori ini adalah: Setiap warga negara secara individu dan kelompok minoritas memiliki hak untuk pemanfaatan media (hak untuk berkomunikasi) dan hak untuk dilayani oleh media:
  • Organisasi dan Isi Media seyogyanya tidak tunduk pada pengendalian politik, yang dipusatkan atau pengendalian birokrasi negara.
  • Media seyogyanya untuk audiens-nya dan bukan untuk organisasi media, para ahli atau nasabah media tersebut.
  • Kelompok, organisasi, dan masyarakat lokal, seyogyanya memiliki media sendiri.
  • Bentuk media dalam skala kecil, iteraktif, dan partisipasif lebih baik daripada media berskala besar, satu arah, dan diprofesionalkan.
  • Kebutuhan sosial tertentu berkaitan dengan media massa tidak cukup diungkapkan melalui tuntutan konsumen perseorangan, negara dan berbagai lembaga utamanya.
  • Komunikasi terlalu penting untuk diabaikan oleh para ahli.

1 komentar:

  1. boleh kasih contoh negara2 apa aja yang pake teori ini selain indonesia?

    BalasHapus