Istilah demokratik partisipan menunjukkan kekecewaannya terhadap sistem politik parlementer yang lebih banyak menghalanggi tujuan, dibandingkan keterlibatan dalam kehidupan politik dan sosial.
Prinsip-prinsip pada teori ini adalah: Setiap warga negara secara individu dan kelompok minoritas memiliki hak untuk pemanfaatan media (hak untuk berkomunikasi) dan hak untuk dilayani oleh media:
- Organisasi dan Isi Media seyogyanya tidak tunduk pada pengendalian politik, yang dipusatkan atau pengendalian birokrasi negara.
- Media seyogyanya untuk audiens-nya dan bukan untuk organisasi media, para ahli atau nasabah media tersebut.
- Kelompok, organisasi, dan masyarakat lokal, seyogyanya memiliki media sendiri.
- Bentuk media dalam skala kecil, iteraktif, dan partisipasif lebih baik daripada media berskala besar, satu arah, dan diprofesionalkan.
- Kebutuhan sosial tertentu berkaitan dengan media massa tidak cukup diungkapkan melalui tuntutan konsumen perseorangan, negara dan berbagai lembaga utamanya.
- Komunikasi terlalu penting untuk diabaikan oleh para ahli.
boleh kasih contoh negara2 apa aja yang pake teori ini selain indonesia?
BalasHapus